Mengenal Tajazzu' al-Ijtihad : Konsep, Sejarah, dan Penerapannya dalam Penetapan Fatwa



Rp. 75.000

Apakah seseorang harus memiliki kemampuan berijtihad dalam seluruh bidang hukum Islam untuk dapat disebut mujtahid? Ataukah seseorang dapat berijtihad hanya pada bidang hukum tertentu, misalnya dalam bidang ibadah tanpa memiliki kemampuan berijtihad dalam bidang muamalah, atau berijtihad dalam bidang munakahat tetapi tidak dalam bidang faraidh maupun bidang hukum Islam lainnya? Pertanyaan inilah yang melahirkan diskursus tajazzu' al-ijtihad dalam khazanah ushul fikih.

Tajazzu' al-Ijtihad merupakan salah satu konsep penting dalam ushul fikih yang membahas kemungkinan seorang mujtahid memiliki kompetensi ijtihad pada bidang hukum tertentu tanpa harus mencapai derajat ijtihad dalam seluruh bidang hukum Islam. Meskipun telah lama menjadi bagian dari khazanah ushul fikih, konsep ini belum banyak diperkenalkan secara khusus kepada pembaca Indonesia. Buku ini hadir untuk mengisi kekosongan tersebut dengan menyajikan pembahasan yang sistematis mengenai konsep, sejarah, dan penerapannya dalam penetapan fatwa.

Buku ini membahas konsep tajazzu' al-ijtihad secara sistematis, meliputi pengertian, dasar argumentasi, serta perbedaan pandangan ulama mengenai legitimasi konsep tersebut. Selain menguraikan landasan teoretisnya, buku ini juga menjelaskan keterkaitan tajazzu' al-ijtihad dengan formulasi fatwa dalam tradisi hukum Islam. Pembahasan kemudian diarahkan pada praktik penetapan fatwa di Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan menelaah eksistensi dan otoritas MUI sebagai lembaga fatwa, metode penetapan fatwa yang digunakan, serta relasi epistemik antara konsep tajazzu' al-ijtihad dan produk-produk fatwa yang dihasilkan.

Penulis:
Nano Wahyudi, Lc., M.H.I.
Prof. Dr. Mhd. Syahnan, M.A.
Prof. Dr. Ardiansyah, M.A.

Ukuran: 14,8 X 21 cm
Halaman: x, 108
Tahun Terbit: 2026
ISBN: (Dalam Proses)