Tajazzu' al-Ijtihad merupakan salah satu konsep penting dalam ushul
fikih yang membahas kemungkinan seorang mujtahid memiliki kompetensi ijtihad
pada bidang hukum tertentu tanpa harus mencapai derajat ijtihad dalam seluruh
bidang hukum Islam. Meskipun telah lama menjadi bagian dari khazanah ushul
fikih, konsep ini belum banyak diperkenalkan secara khusus kepada pembaca
Indonesia. Buku ini hadir untuk mengisi kekosongan tersebut dengan menyajikan
pembahasan yang sistematis mengenai konsep, sejarah, dan penerapannya dalam
penetapan fatwa.
Buku ini membahas konsep tajazzu' al-ijtihad secara sistematis, meliputi pengertian, dasar argumentasi, serta perbedaan pandangan ulama mengenai legitimasi konsep tersebut. Selain menguraikan landasan teoretisnya, buku ini juga menjelaskan keterkaitan tajazzu' al-ijtihad dengan formulasi fatwa dalam tradisi hukum Islam. Pembahasan kemudian diarahkan pada praktik penetapan fatwa di Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan menelaah eksistensi dan otoritas MUI sebagai lembaga fatwa, metode penetapan fatwa yang digunakan, serta relasi epistemik antara konsep tajazzu' al-ijtihad dan produk-produk fatwa yang dihasilkan.
Nano Wahyudi, Lc., M.H.I.
Prof. Dr. Mhd. Syahnan, M.A.
Prof. Dr. Ardiansyah, M.A.
Halaman: x, 108
Tahun Terbit: 2026
ISBN: (Dalam Proses)
.png)