PERADILAN AGAMA DI INDONESIA: Dialektika Teori, Sejarah, Kedudukan Dan Pembentukan

Rp. 70.000

Peradilan Agama di Indonesia merupakan hasil dari perjalanan sejarah yang panjang. Keberadaannya tumbuh seiring perkembangan Islam di Nusantara, melewati masa kesultanan, menghadapi kebijakan kolonial Belanda dan Jepang, serta menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan yang terjadi sejak kemerdekaan hingga era Reformasi.

Dalam lintasan sejarah tersebut, Peradilan Agama menjadi bagian dari dinamika hukum dan ketatanegaraan Indonesia. Keberadaannya menunjukkan bagaimana hukum Islam tetap hidup dalam masyarakat, sekaligus berinteraksi dengan kebijakan negara yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Dari interaksi inilah lahir berbagai perubahan yang membentuk kedudukan, kewenangan, dan peran Peradilan Agama sebagaimana dikenal saat ini.

Buku ini menguraikan teori, sejarah, kedudukan, dan pembentukan Peradilan Agama di Indonesia secara kronologis. Melalui pembahasan berbagai periode penting dalam sejarah Indonesia, pembaca diajak memahami perjalanan sebuah lembaga peradilan yang tidak hanya menjadi bagian dari sistem hukum nasional, tetapi juga merepresentasikan keberlanjutan tradisi hukum Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

  • Ukuran: 14,8X 21 cm
  • Halaman: 160
  • Tahun Terbit: 2026
  • ISBN: xxx-xx-x

Tim Penulis:

Hamsah Hudafi
Aisyah Nursashi Putriani
Nayla Putri
Ahmad Darabi
Vikhitra Ardina
Ahmad Arifin Lubis
Adek Amansyah
Cyntia Laurina Putri Situmorang
Ruhil Kamila Husna
Akmaluddin
Vikri Rahmawan Rubsan
Arief fahlevy Daulay
Cahyo Gumilang Wicaksono
Dimas Dzul Hilmi
Damia Fakhira
Duwi Intan Kurnia
Rizkiy Hardiyanthi
Fadhlurrahman Rafif
M. Fuad Khoiri
Fikri Yansah
Khaidar Aby
Hanafi
Lily Dwi Nanda Johan
Ledy Cindia
Muhammad Amri Nadeak
Muhammad Fadhil Azmi Lubis
Muhammad Sandy Aulia
Nazwa Sakila
Muhammad Fakhri Rizki Sitorus
Rian Maulana
Nazwa Aulia Sikumbang
Mariyana Sari
Ok Imam Syafiq Mutawally
Putri Wulandari
Raja Ardiansyah Putra Rambe
Roudatul Hamdah Nasution
Rafli Zaini Kamal
Muhammad Syauqi Hidayat